Berita Terkini

“KPU Kabupaten Sumbawa Barat Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Februari”

Jum’at (25/02/2022) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat, Bapak Denny Saputra, S.Pd. memimpin rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Februari. Rapat Rekapitulasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan seluruh Kasubbag lingkup KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam rapat pleno tersebut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari Sebanyak 93.503 Pemilih dengan rincian 45.442 Pemilih laki-laki dan 48.061 Pemilih perempuan berdasarkan BA dengan nomor :014/PL.02.1/5207/3/2022 tanggal 25 Februari 2022. Terdapat penurunan jumlah Pemilih dari periode bulan sebelumnya sebanyak 197 Pemilih dengan rincian 67 Pemilih meninggal dunia dan 130 Pemilih pindah domisili yang digolongkan menjadi pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat). KPU Kabupaten Sumbawa Barat terus berupaya untuk menghadirkan Data Pemilih yang akurat dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.

Menjaga kekompakan, KPU KSB agendakan "Gawe Maras"

Agenda rutin KPU Kabupaten Sumbawa Barat setiap minggu ke-4 setiap bulan diisi dengan kegiatan yang diberi tema “Gawe Maras” yaitu kegiatan bersilaturahmi atau mengunjungi rumah antar rekan kerja. Kegiatan bersilaturahmi kali ini (Jumat, 25 Februari 2022) bertempat dikediaman Bapak Herman Jayadi, S.AP. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan bersilahturahmi atau mengunjungi rumah antar rekan kerja ini diyakini mampu meningkatkan tali silaturahmi antar pegawai KPU KSB, sekaligus menjadi wadah menjalin kekompakan antar Komisioner dan Sekretariat sehingga seluruh jajaran KPU KSB semakin betah saat bekerja. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU KSB Bapak Denny Saputra, S.Pd juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin keharmonisan dan kebersamaan seluruh jajaran KPU KSB. Keharmonisan dan kebersamaan ini diharapkan membawa efek “MARAS” meskipun saat sedang serius menjalankan tugas-tugas dikantor. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU KSB ini diisi pula dengan Kultum singkat dari Bapak Rahmat Riadi, S.Sos.I.,M.Si “Silaturahmi perlu dilestarikan Semoga kita mendapat keutamaan” ujar beliau saat menutup kultumnya.  

KPU SUMBAWA BARAT BERSAMA UNIVERSITAS CORDOVA MENYONGSONG PEMILU SERENTAK 2024

(Rabu, 23 Februari 2022) - #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Universitas Cordova dalam rangka Pembahasan Rencana Seminar Kepemiluan dan Penandatangan MoU dalam menyongsong Pemilu serentak 2024 Hadir dalam kunjungan, Jalaluddin, MP (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat), Iwan Kurniawan, S.IP (Kasubbag Teknis & Hupmas) dan staff subbagian Teknis. Kunjungan ini diterima langsung oleh Junaidi Efendi, ST., MT. (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Pada Masyarakat), Muhammad Imran, S.H.I., MH. (Dekan Fisipol), Anton, SP., MP (Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan) dan Khaerudin M. Si (Ketua lembaga penelitian)

Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi

Selasa (22 Februari 2022) telah berlangsung Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh Ketua KPU RI(Ilham Saputra), Anggota KPU RI (Viryan), Pakar Ahli TI (Onno W. Purbo), Kepala Pusdatin KPU RI (Sumariyandono), KPU Provinsi dan KPU Kabupataen/Kota seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut dilakukan sosialisasi mengenai SE KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi. Dalam sosialisasi dijelaskan 29 poin terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar ISO/IEC 27001 : 2013. Salah satu dari 29 poin yang dijelaskan oleh Kepala Pusdatin KPU RI (Sumariyandono) adalah setiap personil di lingkungan KPU yang menggunakan aset informasi milik satuan kerja (satker) harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi yaitu: a. Menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari resiko kehilangan atau kerusakan; b. Menjaga kerahasian aset informasi dan informasi yang tersimpan; c. Melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas; dan d. Tidak menggunakan aset informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika, peraturan, dan hukum yang berlaku serta merugikan satker di masing-masing daerah. Di akhir penjelasannya, beliau mengatakan "semoga ke-29 poin tersebut bisa diimplementasikan pada setiap satuan kerja KPU seluruh Indonesia demi terciptanya keamanan informasi dan kebersihan siber yang efektif, efisien, dan konsisten" tegas Sumariyandono.

Rapat Tim Penilai Kinerja Pengisian Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Rapat Tim Penilai Kinerja Pengisian Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 melalui Zoom meeting dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi dan para Kepala Bagian Lingkup KPU Provinsi serta Sekretaris KPU Kab/Kota seluruh Indonesia. Acara diawali dengan arahan dari Bapak Parwoto Ruslan Hidayat selaku Deputi Administrasi KPU RI bahwa dalam rangka penilaian kinerja Jabatan Pengawas yang perlu diperhatikan : Tidak ada transaksional selama tahapan seleksi jabatan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Diharapkan proses pengisian jabatan pengawas ini bisa dilantik sebelum masa jabatan komisioner lama berakhir. Sementara Kepala Biro SDM KPU RI Ibu Wahyu Yudi Wijayanti Selaku Ketua TIM TPK pengisian Jabatan Pengawas menjelaskan bahwa proses/tahapan pelaksanaan seleksi sebagai berikut: 1. Rapat Tim TPK tanggal 22 Februari 2022 2. Pencermatan TPK Provinsi dan TPK Kab/Kota tanggal 28 Feb. – 7 Maret 2022 3. Penyampaian data usulan calon Pejabat Pengawas dari Sekretaris KPU Provinsi selaku anggota TPK ke Ketua TPK tanggal 8 – 9 Maret 2022 4. Penyiapan administrasi Data Usul oleh Ketua TIM TPK ke PPK tanggal 10 – 15 Maret 2022 5. Penyampaian Data Usul oleh Ketua TIM TPK ke Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai PPK tanggal 16 – 17 Maret 2022 Disamping itu Juga Ketua TIM TPK menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengisian jabatan pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota TIM TPK diwajibkan : 1. Mengedepankan prinsip akuntabel serta obyektif dalam melakukan penilaian terhadap calon pejabat pengawas dengan pertimbangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kopentensi 2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela 4. Menghindari pertentangan kepentingan dan 5. Menjaga kerahasian data selama proses pelaksanaan pengisian jabatan pengawas.

Pemeriksaan Kas Insidentil oleh Inspektorat Jendral KPU, KPU KSB: Kas Sesuai dan SPJ Lengkap

TALIWANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat telah menyelesaikan Pemeriksaan Kas Insidentil oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) KPU Republik Indonesia, Senin (21/02). Kegiatan yang diselenggarakan melalui Daring ini dimulai pada pukul 16.45 WITA hingga 17.20 WITA dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Jalaluddin, M.P, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Agus Salim, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Eva Febriany, SE dan Bendahara, Afriza Sanjaya. Pada kesempatan ini Pemeriksa dari Inspektorat Jenderal KPU Republik Indonesia memeriksa kesesuaian antara Kas dan kondisi ril di lapangan berupa kas tunai yang ada di dalam brankas bendahara pengeluaran, begitu juga dengan bukti pertanggungjawaban yang telah diperiksa semua telah dinyatakan sesuai dengan kondisi dilapangan. Selanjutnya hasil pemeriksaan kas yang diselenggarakan oleh Irjen KPU RI akan dilaporkan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap dengan diadakannya pemeriksaan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang ada di Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat dan dapat menjadi bahan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.