Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahap I di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Barat
KPU Provinsi NTB menggelar rapat evaluasi Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi tahap I dilingkungan KPU Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat melalui media daring untuk meninjau pelaksanaan Pembangunan zona integritas Kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU NTB mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan tersebut karena sangat baik untuk mempercepat meraih predikat WBK di seluruh KPU Kabupaten/kota. Dalam rapat tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/kota secara bergiliran menyampaikan hasil evaluasi yang telah di lakukan oleh tim penilai internal KPU NTB melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE), dari penyampaian LKE Kabupaten/Kota tersebut diketahui bahwa masih terdapat KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat memenuhi pengisian eviden pada LKE. Sekretaris KPU Provinsi NTB berpesan bahwa keberhasilan untuk memenuhi eviden dalam LKE tergantung pada Kerjasama seluruh komponen di KPU Kabupaten/Kota, selain itu beliau menekankan pada rapat evaluasi selanjutnya KPU Kabupaten/kota harus sudah mampu memenuhi eviden yang dimaksud. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Milenial di kecamatan Seteluk
Rabu, 29 Oktober 2025 - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Supriadi, menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Milenial di Kecamatan Seteluk. Dalam kegiatan tersebut, Supriadi menyampaikan materi tentang pentingnya peran pemuda dalam proses demokrasi, baik dalam Pemilu maupun Pilkada, serta dalam pembangunan daerah dan nasional. Supriadi menekankan bahwa pemuda memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemuda perlu dibekali dengan pengetahuan dan kesadaran politik yang baik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pembangunan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemilih milenial di Kecamatan Seteluk dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dan dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan nasional. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2025
Selasa 28 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka dan di Pimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Doni MasAde KPU Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus memaparkan hasil sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilihan Semester II Tahun 2025, dan tindak lanjut atas hasil singkronisasi tersebut. Rapat pleno yang berlangsung di Aula Utama KPU Kabupaten Sumbawa Barat tersebut dihadiri oleh anggota KPU serta para kepala subbagian sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti Rapat Bimbingan Teknis dan Pelatihan Keprotokolan bagi Pejabat/Pelaksana di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se
Selasa, 28 Oktober 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti Rapat Bimbingan Teknis dan Pelatihan Keprotokolan bagi Pejabat/Pelaksana di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat secara daring. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Milenial di kecamatan poto tano
Selasa, 28 Oktober 2025 Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Gufran, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Milenial yang digelar di Kecamatan Poto Tano. Dalam paparannya, Gufran menyampaikan materi bertema “Peran Pemilih Muda Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”. Ia menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan demokrasi setelah pelaksanaan Pilkada serentak. Selain itu, Gufran juga memaparkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024, serta menekankan prinsip-prinsip integritas penyelenggara pemilu sebagai dasar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi aktif pemilih muda dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 tahun 2025
Senin, 28 Oktober 2025 - KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan diikuti oleh pejabat struktural dan staf pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Upacara ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Bapak Supriadi, S.E., sebagai pembina upacara. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 ini menjadi momentum penting untuk mengenang semangat dan perjuangan pemuda Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Semoga semangat Sumpah Pemuda dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.