Paham Pemilu dan Pemilihan Edisi Empat
#TemanPemilih, yuk kita simak postingan Paham Pemilu dan Pemilihan hari ini! Edisi Ke-Sembilan tentang Infografis Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Teman Pemilih, yaa! #PendidikanPemilihBerkelanjutan #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Segenap Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah "Mohon Maaf Lahir dan Batin" #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ....
Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Kamis, 12 Maret 2026 - Dalam suasana bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas kerja sekaligus memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalitas, dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan tersebut diawali dengan kegiatan mengaji bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat. Selanjutnya, para peserta mendengarkan Taujih yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan dilanjutkan dengan salat Magrib berjamaah yang menambah kekhusyukan suasana kebersamaan di antara seluruh peserta. Kebersamaan tersebut kemudian ditutup dengan kegiatan berbuka puasa bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus mempererat silaturahmi antar jajaran. #HUmasKPUMelayani #KPUMelayani ....
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 bersama sejumlah sekolah menengah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan dibuka serta dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah dan Perwakilan Kepala Sekolah dari berbagai satuan pendidikan, yakni MA Negeri 1 Sumbawa Barat, SMA Negeri 1 Taliwang, SMK Negeri 1 Taliwang, SMA Negeri 2 Taliwang, SMA Negeri 1 Berang Rea, SMK Negeri Brang Ene, SMK Negeri Seteluk, SMA Negeri 1 Seteluk, SMA Negeri 1 Poto Tano, dan SMA Negeri 1 Jereweh. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Herman Jayadi menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memperkuat pendidikan demokrasi khususnya bagi pemilih pemula di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa mengenai proses demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Selanjutnya, pendalaman terkait ruang lingkup kerja sama disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Gufran. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kerja sama ini meliputi beberapa bidang kegiatan, antara lain Pendidikan Pemilih Pemula Cerdas melalui program Kelas Demokrasi, sosialisasi kepemiluan, resource sharing, serta rekomendasi penunjukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kerja sama juga mencakup kegiatan pembelajaran pendukung seperti diskusi, seminar, lokakarya, simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta berbagai kegiatan edukatif lainnya. KPU juga memberikan dukungan fasilitas dalam pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS/OSIM di sekolah, serta membuka peluang bentuk kerja sama lain yang relevan dengan pendidikan demokrasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan pihak sekolah yang hadir. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari para kepala sekolah. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Taliwang menyarankan agar ke depan dapat dibentuk program Duta Demokrasi atau Duta Pemilu dan Pemilihan di kalangan pelajar sebagai upaya memperkuat pemahaman demokrasi di lingkungan sekolah. Sementara itu, Kepala Sekolah MA Negeri 1 Sumbawa Barat menyampaikan dukungan penuh terhadap program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU. Ia juga menyambut baik gagasan pembentukan Duta Demokrasi serta kegiatan cerdas cermat demokrasi yang berkaitan dengan kepemiluan bagi para siswa. Adapun Perwakilan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Taliwang mengusulkan agar KPU dapat menyiapkan modul khusus pendidikan pemilih yang dapat digunakan oleh siswa dalam pembelajaran. Ia juga menyarankan adanya sistem pre-test dan post-test serta monitoring terhadap pelaksanaan Kelas Demokrasi guna mengukur efektivitas program pendidikan pemilih di sekolah. Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap dapat memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda serta mendorong terciptanya pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi, yang memaparkan secara rinci ketentuan serta mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru tersebut. Penjelasan mencakup alur proses, persyaratan administrasi, serta peran lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, serta utusan dari masing-masing partai politik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan aturan PAW, sehingga proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PERAN DAN STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM MENINGKATKKAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Oleh: Nurhaliza Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum Universitas Cordova Email: halizan834@gmail.com
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.