Quotes
Quotes dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat Bapak Gufran, S.Pd.I., M.M.Inov #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Ucapan Dukacita
Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat Mengucapkan turut Berdukacita Atas Meninggalnya Bapak Supriadi, S.Pd - Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat Periode - 2014-2019 ....
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
Jumat, 30 Januari 2026 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diadakan oleh KPU RI secara daring. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari seluruh satuan kerja yang ada di KPU. KPU KSB di wakili oleh Herman Jayadi selaku Ketua dan Iwan Kurniawan selaku Kasubbag yang membidangi SPIP. Rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk terus meningkatkan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP KPU. Menyadari sangat pentingnya acara ini, KPU RI mengundang narasumber dari badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam penyampaian materinya dikatakan bahwa “eviden pengisian kertas kerja sangat penting dan harus spesifik agar dapat mendongkrak nilai maturitas SPIP, selain itu penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP bersifat dinamis mengikuti perkembangan sehingga KPU harus dapat menyesuaikannya. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Koordinasi Program Pemilih Pemula Cerdas pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026
Rabu (28/1/2026) - KPU Kabupaten Sumbawa Barat melakukan koordinasi Program Pemilih Pemula Cerdas pada satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan ke sejumlah sekolah dan perguruan tinggi yang meliputi SMA, MA, SMK, serta universitas di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Program Pemilih Pemula Cerdas yang berkelanjutan Tahun 2026. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat menjajaki sekaligus menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak sekolah dan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pendidikan pemilih pemula. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan politik serta pemahaman kepemiluan bagi pemilih pemula, khususnya pelajar dan mahasiswa yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Melalui program ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam setiap tahapan pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya peran pemilih pemula dalam menentukan arah demokrasi di daerah. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Paham Pemilu dan Pemilihan Edisi Pertama
#TemanPemilih, yuk kita simak postingan Paham Pemilu dan Pemilihan hari ini! Edisi Ketiga membahas Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Teman Pemilih, yaa! #PendidikanPemilihBerkelanjutan #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi, yang memaparkan secara rinci ketentuan serta mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru tersebut. Penjelasan mencakup alur proses, persyaratan administrasi, serta peran lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, serta utusan dari masing-masing partai politik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan aturan PAW, sehingga proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PERAN DAN STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM MENINGKATKKAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Oleh: Nurhaliza Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum Universitas Cordova Email: halizan834@gmail.com
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.