Dirgahayu Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-67
KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan Dirgahayu Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-67! ....
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung B KPU Provinsi NTB pada Senin, 15 Desember 2025. Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Bapak Muhammad Khuwailid. Selanjutnya pengarahan sekaligus penyampaian materi oleh Ibu Zuryati selaku Divisi teknis penyelenggara KPU NTB dengan tema Proses Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Memasuki sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Materi Proses mekanisme Verifikasi Pemutakhiran Data partai politik secara berkelanjutan melalui sipol oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB. Acara berakhir dengan ditutup oleh Ibu Zuryati. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat serta Peluncuran GOVOTE KPU NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat Serta Peluncuran Govote KPU Provinsi NTB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung B KPU Provinsi NTB pada Minggu, 14 Desember 2025. Rapat pimpinan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Bapak Muhammad Khuwailid. Agenda rapat dilanjutkan dengan paparan dan penyampaian laporan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Provinsi NTB memberikan pengarahan dan tanggapan terhadap laporan yang telah disampaikan. Memasuki sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Govote yang disertai dengan penayangan program Govote oleh KPU Provinsi NTB. Program ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan inovasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Sumbawa Barat Hadiri Pembekalan Pelaksanaan Program Govote Di KPU Provinsi NTB
KPU Kabupaten Sumbawa Barat Hadiri Pembekalan Pelaksanaan Program Govote di KPU Provinsi NTB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat hadiri Pembekalan Pelaksanaan Program Inovasi Govote yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung B KPU Provinsi NTB, Kota Mataram, sebagai upaya memastikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gufran, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Doni Mas Ade. Kegiatan pembekalan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB menekankan pentingnya Program Govote sebagai inovasi strategis dalam penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan serta peningkatan kualitas pengelolaan data pemilih. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi NTB kepada seluruh peserta kegiatan. Materi pembekalan pelaksanaan Program Govote disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait perencanaan serta pengelolaan data dan informasi pemilih oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTB yang disampaikan oleh Zuryati. Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasuk KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dapat mengimplementasikan Program Govote secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pemilih serta menjamin tersedianya data pemilih yang valid, akurat, dan berkelanjutan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Rapat pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan sepanjang Semester II Tahun 2025. Khusus KPU Kabupaten Sumbawa Barat, penjelasan kronologis perubahan data pemilih serta pembacaan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Doni Mas Ade. Pemaparan tersebut mencakup perkembangan dan pembaruan data pemilih yang telah dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat pleno kemudian ditutup dengan penetapan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025, yang dilanjutkan dengan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara. Berdasarkan hasil rapat pleno tingkat KPU Provinsi NTB, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 untuk KPU Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan sebanyak 111.229 pemilih, dengan rincian 55.434 pemilih laki-laki dan 55.795 pemilih perempuan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Quotes
Quotes dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat Bapak Gufran, S.Pd.I., M.M.Inov #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PERAN DAN STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM MENINGKATKKAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Oleh: Nurhaliza Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum Universitas Cordova Email: halizan834@gmail.com
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.