Berita Terkini

Pembekalan Latihan Dasar CPNS Angkatan 1-7 Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti kegiatan Pembekalan Latihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan 1–7 Tahun 2026. Kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan secara daring (online) dan diikuti langsung oleh tiga orang CPNS yang bertugas pada Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari kantor sekretariat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata tertib pelaksanaan pembekalan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Dalam Pembekalan Latsar CPNS ini dijelaskan teknis pelaksanaan latsar secara E-Learning. E-Learning merupakan rangkaian kedua setelah MOOC, yang akan dilaksanakan secara Zoom Meeting dan melalui LMS BPSDMD NTB. Pelaksanaan E-Learning berlansung selama 19 hari, dimulai dari 14 Januari sampai dengan 6 Februari 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan para CPNS KPU Kabupaten Sumbawa Barat dapat mempersiapkan diri secara optimal sebelum memasuki tahapan Latsar selanjutnya, sehingga mampu mendukung kinerja organisasi secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. #HumasKPUKSB #KPUMelayani

Pembelajaran Mandiri Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) KPU Kabupaten Sumbawa Barat

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Pembelajaran Mandiri Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) melalui metode Massive Open Online Course (MOOC) secara daring. Pembelajaran mandiri ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Latsar CPNS Tahun 2026 yang dilaksanakan melalui platform Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi (Sibangkom) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan Knowledge Management System Manajemen ASN (KMS MASN). Kegiatan pembelajaran mandiri tersebut berlangsung sejak tanggal 3 Januari hingga 13 Januari 2026 dan diikuti oleh tiga orang CPNS pada Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. #HumasKPUKSB #KPUMelayani

Rapat Pleno Penyelenggaraan SPIP Dilingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat  melaksanakan Rapat Pleno Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat, 9 Desember 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kepala Subbagian KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat pleno tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berupaya memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan sistem pengendalian internal yang efektif dan berkelanjutan. Dengan penerapan SPIP yang optimal, KPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta meminimalisasi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas dan kewenangan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani

Rapat Pleno Rutin Pembahasan Rencana Kegiatan KPU Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat akan menggelar rapat pleno rutin pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat pleno ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian. Agenda utama rapat adalah pembahasan rencana kegiatan KPU Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan . Pelaksanaan rapat pleno rutin tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan dapat menyusun langkah-langkah kerja yang terkoordinasi dan terencana dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah tersebut.  #HumasKPUKSB #KPUMelayani

KPU Sumbawa Barat Gelar Rapat Internal Evaluasi Anggaran 2025 dan Perencanaan 2026

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat internal dalam rangka evaluasi kegiatan dan anggaran Tahun 2025 serta pembahasan rencana kegiatan dan anggaran Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dipimpin oleh Sekretaris dan dihadiri oleh Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran Tahun 2025 sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan. Selain itu, rapat juga membahas perencanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2026, termasuk rencana penarikan dana, perumusan perjanjian kinerja, serta hal-hal lain yang dinilai penting untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan. Melalui rapat internal ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap perencanaan dan pengelolaan anggaran ke depan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas kepemiluan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani