Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat, 9 Desember 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kepala Subbagian KPU Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berupaya memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan sistem pengendalian internal yang efektif dan berkelanjutan. Dengan penerapan SPIP yang optimal, KPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta meminimalisasi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas dan kewenangan.
#HumasKPUKSB
#KPUMelayani