Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.   Rapat pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan sepanjang Semester II Tahun 2025.   Khusus KPU Kabupaten Sumbawa Barat, penjelasan kronologis perubahan data pemilih serta pembacaan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Doni Mas Ade. Pemaparan tersebut mencakup perkembangan dan pembaruan data pemilih yang telah dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Rapat pleno kemudian ditutup dengan penetapan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025, yang dilanjutkan dengan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara. Berdasarkan hasil rapat pleno tingkat KPU Provinsi NTB, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 untuk KPU Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan sebanyak 111.229 pemilih, dengan rincian 55.434 pemilih laki-laki dan 55.795 pemilih perempuan.   #HumasKPUKSB #KPUMelayani

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Kamis, 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi, yang memaparkan secara rinci ketentuan serta mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru tersebut. Penjelasan mencakup alur proses, persyaratan administrasi, serta peran lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, serta utusan dari masing-masing partai politik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan aturan PAW, sehingga proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani

Rapat Internal Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Operasional Prosedur di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat

Rabu, 10 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Internal dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Subbagian, yang bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan SOP serta membahas langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja organisasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai standar, sekaligus mendorong peningkatan tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN IV TAHUN 2025

Senin, 8 Desember 2025 KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV bertempat di Aula Kantor Kabupaten Sumbawa Barat. Peserta rapat pleno dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu Bawaslu, Kejari, TNI, Polri, Bakesbangpoldagri, Disdukcapil dan PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, S.AP. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan kronologis perubahan data pemilih dan pembacaan rekapitulasi data pemilih. Terakhir rapat ditutup dengan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025 sekaligus penandatanganan dan penyerahan Berita Acara. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025 yang ditetapkan dalam rapat pleno berjumlah 111.229 pemilih dengan rincian 55.434 pemilih laki-laki dan 55.795 pemilih perempuan. #HumasKPUKSB #KPUmelayani