Berita Terkini

Rapat Internal Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat internal pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dipimpin oleh Sekretaris dan dihadiri oleh Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. 

Rapat internal ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023.

Adapun beberapa agenda yang dibahas dalam rapat internal ini meliputi Pembahasan kegiatan dan anggaran, Laporan bulanan, Persiapan rapat pleno PDPB Triwulan I tahun 2026, Tindak lanjut surat KPU Provinsi NTB terkait hasil evaluasi Zona Integritas, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Arsip, dan hal-hal lain yang dianggap penting.

#HumasKPUKSB
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali