Selamat Ulang Tahun BAWASLU ke 18 Tahun
Segenap Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan Selamat Ulang Tahun BAWASLU ke 18 Tahun #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Apel Pagi Rutin
Senin, 6 April 2026 - KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Kegiatan apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan serta koordinasi internal lembaga. Dalam arahannya, Herman Jayadi menekankan pentingnya menjalankan tugas secara optimal tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kewenangan yang telah diatur. Ia mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus senantiasa berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting guna menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Seluruh jajaran diharapkan tetap fokus pada tugas masing-masing, namun tidak melupakan batas kewenangan serta tanggung jawab yang telah ditetapkan sesuai regulasi,” tegasnya. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Selamat Memperingati Hari Raya Paskah
Segenap Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan Selamat memperingati hari raya paskah ....
Selamat Memperingati Wafat Isa Almasih
Segenap Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan selamat memperingati Wafat Isa Almasih. ....
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi. Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi, yang memaparkan secara rinci ketentuan serta mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru tersebut. Penjelasan mencakup alur proses, persyaratan administrasi, serta peran lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, serta utusan dari masing-masing partai politik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan aturan PAW, sehingga proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Pendampingan Dalam Debat Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Brang Ready Periode 2025-2026
Kamis, 25 September 2025 Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, melakukan pendampingan kegiatan debat pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Brang Rea. Sebelum debat dimulai, Herman Jayadi menyampaikan dan menjelaskan metode-metode debat yang efektif serta pentingnya demokrasi bagi pemilih pemula. Kegiatan ini diikuti oleh 3 pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Brang Rea, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi siswa dalam proses demokrasi sekolah. Melalui pendampingan ini, Herman Jayadi berharap dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan yang berharga bagi siswa tentang proses demokrasi dan debat yang sehat. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya memilih pemimpin yang tepat dan bertanggung jawab. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PERAN DAN STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM MENINGKATKKAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Oleh: Nurhaliza Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum Universitas Cordova Email: halizan834@gmail.com
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.