Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Jumat, 6 Februari 2026 - KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Pemberian Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim yang bertempat di Yayasan Al Balad, Kecamatan Taliwang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhadap generasi bangsa, khususnya anak-anak yatim piatu, sekaligus sebagai upaya mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mendatangi langsung Yayasan Al Balad oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Pada kesempatan tersebut, KPU memberikan santunan kepada 38 anak yatim piatu serta pengurus Yayasan Al Balad. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dilanjutkan dengan tausiah singkat dan doa bersama yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim dan pengurus Yayasan Al Balad. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Selamat dan sukses atas dilantiknya Bukhari sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024 - 2029
Selamat dan sukses atas dilantiknya Bukhari sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024 - 2029 "Semoga selalu diberi kesehatan dan diberi kelancaran dalam mengemban tugas dan amanah" #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Ucapan Dukacita
Keluarga Besar KPU Kabupaten Sumbawa Barat Mengucapkan turut Berdukacita Atas Meninggalnya BAGASKARA LAGIT KRESNA PUTRA SUTRISNO Putra dari Bapak Bernad Dermawan Sutrisno, (Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia) Semoga amal ibadah Almarhum diterima oleh Allah SWT. Serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota
Ketua, Sekretaris, Kasubbag dan staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 4 s.d. 6 Februari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan anggaran Tahun 2026 agar pelaksanaannya berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum penyampaian kebijakan, arahan teknis, serta strategi pengelolaan anggaran di lingkungan KPU secara nasional. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang selaras mengenai mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2026, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KPU di setiap tingkatan. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat pleno ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta komitmen jajaran KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, diharapkan seluruh unsur di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan SPIP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja dan penguatan pengawasan internal lembaga. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Rapat Internal Pembahasan Risk Register Manajemen Risiko di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Rabu 4 Februari 2026 — Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan rapat internal dalam rangka pembahasan Risk Register Manajemen Risiko di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Lalu Amrullah, serta dihadiri oleh para Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat membahas potensi risiko yang disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Pembahasan Risk Register Manajemen Risiko ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Melalui rapat internal ini, diharapkan KPU Kabupaten Sumbawa Barat mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan berintegritas. #HumasKPUKSB #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
PERAN DAN STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM MENINGKATKKAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Oleh: Nurhaliza Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum Universitas Cordova Email: halizan834@gmail.com
PEMILU SERENTAK 2024 Oleh : Jalaluddin, M.P. (Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamatkan pelaksanaanya dalam 5 (lima) tahunan. Dalam pemilu terdapat 5 (lima) jenis tingkatan pemilihan; pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), kedua pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketiga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), keempat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi) dan kelima pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu terakhir digelar pada tahun 2019, dengan demikian sesuai amanat undang-undang maka pemilu berikutnya akan digelar pada tahun 2024. Pemilu serempak tahun 2024 diharapkan berjalan dengan baik. Guna memenuhi harapan yang dimaksud, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang independen diantaranya mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dilakukan antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR yang digelar pada tanggal 24 Januari 2022. Beberapa hal menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Pertama, waktu pelaksanaan. Hari tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara belum jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kedua, pelaksanaan ditengah pandemi. Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sisi lain agenda politik harus tetap berjalan. Dengan demikian pelaksanaan pemilu akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang yang walaupun kondisi pandemi belum berakhir dan tetap akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan selalu memperhatikan hal-hal terkait dengan wabah yang masih belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir ini. Anggaran pada upaya pencegahan penyebaran virus akan terus dikaji semaksimal mungkin guna menghindari klaster penyebab penyebaran Covid-19. Ketiga, model dan jenis surat suara. Terdapat evaluasi dan wacana penyederhanaan surat suara yang akan dipakai pada pemilu untuk 5 jenis tingkatan sebagaimana disebutkan diawal. Pemilu sebelumnya menggunakan 5 jenis surat suara dan 5 kotak suara. Berbagai macam usulan dan evaluasi penggunaan 5 jenis surat suara tersebut maka kemudian muncul opsi penyederhanaan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga)jenis surat suara. Belum disepakati untuk penyederhanaan ini namun KPU terus mengkaji dan memberikan beberapa alternatif model dan jenis surat suara dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pada hari pencoblosan. Keempat, petugas pemungutan suara. Data KPU merilis sejumlah 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 diantaranya sakit. Wacana penambahan anggaran untuk petugas terus dibahas mulai dari honorarium yang setidaknya mencapai level Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada suplay obat-obatan untuk meningkatkan daya tahan dan peningkatan imun tubuh. Kelima, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah sebuah sistem yang digunakan KPU untuk membantu dan memudahkan petugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu dengan cepat dan akurat. Pada pemilu tahun 2019 Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu. Pada ada pemilu 2024 nanti KPU pengusulkan penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan perolehan suara pemilu. Evaluasi dan terobosan baru terus diupayakan oleh KPU bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Masih banyak hal yang harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan diharapkan menghasilkan pemilu yang baik juga demi penegakan demokrasi Indonesia.
oleh : Herman Jayadi, S.AP. Dalam rangka menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 KPU telah menyepakati Pemilihan umum dan Pemilihan serentak dilaksnakan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 bulan Febrauri untuk Pemilu dan Pada tanggal 27 November untuk pemilihan, dimana Pemilu itu sendiri dilaksanakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislativ dan untuk Pemilihan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Memilih Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai yang diamanatkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis. Pasca penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan maka KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama kegiatan-kegiatan yang sangat krusial seperti sosialisasi. Sosialisasi itu penting karena sosialisasi bertujuan untuk : a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu, c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, dalam pelaksanaan sosialisasi KPU akan mengunjungi kompoenen-komponen basis masyarkat seperti; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum milenial, komunitas, keagamaan dan lain-lain termasuk media masa. Adapun bentuk-bentuk sosilasiasi pada tahapan Pemilu maupun pemilihan adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi, seminar, loka karya (workshop), rapat kerja internal, pelatihan, ceramah, simulasi, gelar wicara (talkshow) dan metode tatap muka lainnya serta mempelajari secara konferehensif seluruh yang dihasilkan sebagai kebijakan KPU yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu maupun pemilihan, pentingnya sosialisasi dilakukan karena untuk membangun kridibilitas sesame penyelenggara ataupun dengan stakeholders lainnya serta memaksimalkan seluruh media yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum dalam menyebarluaskan informasi kepada public serta dapat meningatkan sumber daya manusia antar divisi dalam satuan kerja komisi pemilihan umum khususnya komisi pemilihan umum kab/kota.