Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Kamis, 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi.

Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi, yang memaparkan secara rinci ketentuan serta mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru tersebut. Penjelasan mencakup alur proses, persyaratan administrasi, serta peran lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan PAW yang transparan dan sesuai regulasi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan, serta utusan dari masing-masing partai politik.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan aturan PAW, sehingga proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

#HumasKPUKSB
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali