Sosialisasi

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2022

Laporan Kinerja (LKj) merupakan laporan yang disusun oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai satu- satunya institusi lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Sumbawa Barat dan seluruh aspek pengendalian institusi dalam mengemban amanah konstitusi sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dengan mengedepankan prinsip-prinsip lembaga yang profesional dan berintegritas. Pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Sumbawa Barat berlandaskan pada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai upaya untuk mewujudkan terselenggaranya tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance). KPU Kabupaten Sumbawa Baratdalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya senantiasa ditujukan untuk mewujudkan Visi-Misi Komisi Pemilihan Umum berikut sasaran strategis yang telah ditetapkan. Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, disusunlah penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, terarah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang secara periodik dilakukan pengukuran dan evaluasi adalah potret gambaran progres capaian kinerja sekaligus sarana memperoleh umpan balik (feedback) guna perbaikan kinerja lembaga secara keseluruhan pada masa yang akan datang. Laporan Kinerja ini merupakan laporan yang berisi pertanggungjawaban Kinerja KPU Kota Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022 yang berkaitan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Selain itu, Laporan Kinerja berperan sebagai alat kendali, penilai kualitas kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang. DOWNLOAD LAPORAN KINERJA INSTANSI KAMI "DISINI"  

Pembentukan PPK dan PPS dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah melakukan persiapan dalam rencana pelaksanaan  tahapan rekruitmen Badan Adhoc yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak lama lagi akan  dibuka dengan sistem Online, kegiatan perekrutan Badan Adhoc kali ini berbeda dengan perekrutan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, berdasarkan Pasal 84 PKPU No 8 Tahun 2022 “KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc” perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan  website SIAKBA (Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) Sebelum melaksanakan perekrutan terhadap badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat akan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan di setiap kecamatan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman serta  menyampaikan Sistem atau cara baru kepada masyarakat, SIAKBA dapat menopang kemudahan masyarakat dalam mengikuti perekrutan Badan Adhoc yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di bulan Novemeber ini. Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota maka PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU No 12 Tahun 2017, PKPU 13 Tahun 2017, PKPU No 3 Tahun 2018, dan PKPU No 36 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa barat Herman Jayadi, S.AP menyampaikan bahwa terkait dengan Aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah strategis dalam melaksanakan sosialisasi karena penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan pada Pemilu maupun Pemilihan atau Pilkada sebelumnya. Kendati sifatnya aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari berbagai aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini, demikian dikatakan Herman Jayadi sapaan akrabnya HJ. Sosialisasi SIAKBA sudah dilaksanakan di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Taliwang, Brang Rea, Brang Ene dan Kecamatan Jereweh akan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2022 dan Kecamatan  Seteluk, Poto Tano, Maluk dan Kecamatan Sekongkang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Kami  juga saat ini sedang membicarakan dan memetakan beberapa daerah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki keterbatasan akses internet untuk dilakukan sosialisasi lanjutan selain sosialisasi yang dilaksanakan di 8 Kecamatan tersebut. Adapun materi penting dalam kegiatan sosialisasi SIAKBA ini antara lain adalah terkait dengan persyaratan badan Adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan Adhoc dan hak sebagai badan Adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan Adhoc baik PPK maupun PPS. Untuk kepastian waktu diharapkan kepada masyarakat menunggu pengumuman yang akan kami umumkan pada saatnya nanti media KPU KSB atau Laman KPU KSB lainnya. Demikian tutup Herman Jayadi (HJ).

RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT 2020-2024

Komisi pemilihan umum Kabupaten Sumbawa Barat telah menyelesaikan rencana strategis tahun 2020-2024, rencana strategis tersebut adalah perencanaan 5 tahunan dan merupakan panduan Pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat.  dalam rencana strategis tersebut visi Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat periode 2020-2024 adalah: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas” Ingin mengetahui apa saja Rencana Strategis KPU Kabupaten Sumbawa Barat download di  "SINI"

Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024

#TemanPemilih (5/11/2024 dan 6/11/24) KPU Kabupaten Sumbawa Barat Melaksanakan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024. Kegiatan di buka langsung oleh Ketua KPU Sumbawa Barat (Herman Jayadi). Selanjunya sebagai narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Supriadi) menyampaikan tentang tata cara dan teknis pungut hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.  Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Aliatullah) dan Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi (Doni Mas Ade) serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Gufran) sebagai narasumber.  Rapat Koordinasi Tungsura tersebut dilaksanakan dua hari dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 6 November 2024 di Gedung Graha Bukit Bintang Kecamatan Taliwang, yang diikuti oleh seluruh PPK dan PPS se Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 235 Orang, yang di bagi dalam dua jadwal, jadwal pertama di ikuti oleh 5 kecamatan yaitu Kecamatan Brang Ene, Brang Rea, Jereweh, Maluk, dan Sekongkang. Dan jadwal kedua di ikuti oleh 3 kecamatan yaitu Kecamatan Seteluk, Poto Tano dan Kecamatan Taliwang.  #PilkadaDita #PilkadaDamai #HumasKPUKSB

Populer