
Pembentukan PPK dan PPS dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah melakukan persiapan dalam rencana pelaksanaan tahapan rekruitmen Badan Adhoc yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak lama lagi akan dibuka dengan sistem Online, kegiatan perekrutan Badan Adhoc kali ini berbeda dengan perekrutan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, berdasarkan Pasal 84 PKPU No 8 Tahun 2022 “KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc” perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan website SIAKBA (Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc)
Sebelum melaksanakan perekrutan terhadap badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat akan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan di setiap kecamatan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman serta menyampaikan Sistem atau cara baru kepada masyarakat, SIAKBA dapat menopang kemudahan masyarakat dalam mengikuti perekrutan Badan Adhoc yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di bulan Novemeber ini.
Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota maka PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU No 12 Tahun 2017, PKPU 13 Tahun 2017, PKPU No 3 Tahun 2018, dan PKPU No 36 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa barat Herman Jayadi, S.AP menyampaikan bahwa terkait dengan Aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah strategis dalam melaksanakan sosialisasi karena penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan pada Pemilu maupun Pemilihan atau Pilkada sebelumnya.
Kendati sifatnya aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari berbagai aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini, demikian dikatakan Herman Jayadi sapaan akrabnya HJ.
Sosialisasi SIAKBA sudah dilaksanakan di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Taliwang, Brang Rea, Brang Ene dan Kecamatan Jereweh akan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2022 dan Kecamatan Seteluk, Poto Tano, Maluk dan Kecamatan Sekongkang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Kami juga saat ini sedang membicarakan dan memetakan beberapa daerah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki keterbatasan akses internet untuk dilakukan sosialisasi lanjutan selain sosialisasi yang dilaksanakan di 8 Kecamatan tersebut.
Adapun materi penting dalam kegiatan sosialisasi SIAKBA ini antara lain adalah terkait dengan persyaratan badan Adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan Adhoc dan hak sebagai badan Adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan Adhoc baik PPK maupun PPS.
Untuk kepastian waktu diharapkan kepada masyarakat menunggu pengumuman yang akan kami umumkan pada saatnya nanti media KPU KSB atau Laman KPU KSB lainnya. Demikian tutup Herman Jayadi (HJ).