
Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi
Selasa (22 Februari 2022) telah berlangsung Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh Ketua KPU RI(Ilham Saputra), Anggota KPU RI (Viryan), Pakar Ahli TI (Onno W. Purbo), Kepala Pusdatin KPU RI (Sumariyandono), KPU Provinsi dan KPU Kabupataen/Kota seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut dilakukan sosialisasi mengenai SE KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi. Dalam sosialisasi dijelaskan 29 poin terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar ISO/IEC 27001 : 2013. Salah satu dari 29 poin yang dijelaskan oleh Kepala Pusdatin KPU RI (Sumariyandono) adalah setiap personil di lingkungan KPU yang menggunakan aset informasi milik satuan kerja (satker) harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi yaitu:
a. Menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari resiko kehilangan atau kerusakan;
b. Menjaga kerahasian aset informasi dan informasi yang tersimpan;
c. Melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas; dan
d. Tidak menggunakan aset informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika, peraturan, dan hukum yang berlaku serta merugikan satker di masing-masing daerah.
Di akhir penjelasannya, beliau mengatakan "semoga ke-29 poin tersebut bisa diimplementasikan pada setiap satuan kerja KPU seluruh Indonesia demi terciptanya keamanan informasi dan kebersihan siber yang efektif, efisien, dan konsisten" tegas Sumariyandono.