
Rapat Tim Penilai Kinerja Pengisian Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Rapat Tim Penilai Kinerja Pengisian Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 melalui Zoom meeting dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi dan para Kepala Bagian Lingkup KPU Provinsi serta Sekretaris KPU Kab/Kota seluruh Indonesia.
Acara diawali dengan arahan dari Bapak Parwoto Ruslan Hidayat selaku Deputi Administrasi KPU RI bahwa dalam rangka penilaian kinerja Jabatan Pengawas yang perlu diperhatikan : Tidak ada transaksional selama tahapan seleksi jabatan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Diharapkan proses pengisian jabatan pengawas ini bisa dilantik sebelum masa jabatan komisioner lama berakhir.
Sementara Kepala Biro SDM KPU RI Ibu Wahyu Yudi Wijayanti Selaku Ketua TIM TPK pengisian Jabatan Pengawas menjelaskan bahwa proses/tahapan pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
1. Rapat Tim TPK tanggal 22 Februari 2022
2. Pencermatan TPK Provinsi dan TPK Kab/Kota tanggal 28 Feb. – 7 Maret 2022
3. Penyampaian data usulan calon Pejabat Pengawas dari Sekretaris KPU Provinsi selaku anggota TPK ke Ketua TPK tanggal 8 – 9 Maret 2022
4. Penyiapan administrasi Data Usul oleh Ketua TIM TPK ke PPK tanggal 10 – 15 Maret 2022
5. Penyampaian Data Usul oleh Ketua TIM TPK ke Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai PPK tanggal 16 – 17 Maret 2022
Disamping itu Juga Ketua TIM TPK menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengisian jabatan pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota TIM TPK diwajibkan :
1. Mengedepankan prinsip akuntabel serta obyektif dalam melakukan penilaian terhadap calon pejabat pengawas dengan pertimbangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kopentensi
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
4. Menghindari pertentangan kepentingan dan
5. Menjaga kerahasian data selama proses pelaksanaan pengisian jabatan pengawas.