Pengumuman/SE

PENDAFTARAN PEMENTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT

Pemantau pemilihan adalah organisasi masyarakat yang terdaftrar di pemerintah dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsu atau KPU Kabupaten atau lembaga dari luar negeri yang mendaftyar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan.

Berikut persyaratan untuk menjadi pemantau :

  1. Berbadan hukum
  2. Bersifat independen
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas
  4. Terdaftar dan memperoleh akraditasi dari KPU Provinsi atau dari KPU Kabupaten /Kota sesuai dangan cakupan wilayah pemantauannya.

Jadwal waktu pendaftaran yaitu dari 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabu[paten Sumbawa Barat.

untuk dokumen persyaratan dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat atau silahkan unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali