
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
#TemanPemilih Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Undangan TAPD (Tim Anggaran Pemernitah Daerah) membahas terkait Anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 192 kali