KPU KABUPATEN SUMBAWA BARAT MEMPERTKUAT LEMBAGA DENGAN KEGIATAN INTERNALISASI WISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) DAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 323 TENTANG PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Selasa, 14 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Internalisasi WistleBlowing System (WBS), dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag serta seluruh staf KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam Internalisasi WBS , Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan dan memberikan pemahaman mengenai Pengertian WBS, Unsur Pengaduannya, Bentuk Materi yang dilaporkan, Jaminan kerahasiaan pelapor, dan Fitur WBS yang telah ada pada Website KPU Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM, selaku Narasumber adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa Barat, yang memaparkan isi dari Keputusan KPU tersebut.
Harapan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu upaya mewujudkan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai wilayah Zona Integritas.