
CARA MENDAFTAR MENJADI PPK DAN PPS PEMILU 2024
Pendaftaran sebagai PPK/PPS ini akan segera dibuka. Namun, sebelum mendaftarnya, tentu harus mengatahui caranya terlebih dahulu. Berikut panduan mendaftar PPK/PPS Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:
1. Buat Akun dengan cara mengisi nama lengkap, email aktif, NIK dan kata sandi. Klik saya bukan robot, lalu registrasi;
2. Setelah berhasil melakukan registrasi, aplikasi akan mengirimkan link aktivasi melalui email calon peserta yang telah terdaftar saat registrasi. Klik link, akun SIAKBA calon peserta telah aktif;
3. Login pada aplikasi SIAKBA untuk melengkapi biodata dan melanjutkan pendaftaran;
4. Setelah berhasil login, klik menu daftar pada pojok kiri aplikasi;
5. Pilih posisi pendaftaran (klik Badan Adhoc);
6. Kemudian, mengisi riwayat hidup.
7. Selanjutnya, mengunggah persyaratan berupa surat pendaftaran, KTP, pas foto, daftar riwayat hidup (DRH), ijazah terakhir dan surat keterangan sehat (file diunggah dalam bentuk pdf dan Jpg untuk foto dan KTP, ukuran file maksimal 1MB);
8. Simpan dan kirim. Pendaftaran selesai.
Jika telah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya paling lama 1 kali 24 jam. Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kabupaten setempat
Untuk Informasi lebih jelas KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah membuka Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc.