Berita Terkini

Rapat Pleno Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat pleno ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta komitmen jajaran KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, diharapkan seluruh unsur di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa Barat dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan SPIP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja dan penguatan pengawasan internal lembaga.

#HumasKPUKSB
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali