Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025
KPU Kabupaten Sumbawa Barat Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD di KPU Provinsi NTB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan, serta Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw).
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait mekanisme, alur kerja, dan penggunaan aplikasi Simpaw sebagai sistem pendukung dalam proses PAW Anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota. Bimtek ini juga menjadi sarana koordinasi antar-KPU se-NTB dalam menjaga keseragaman prosedur serta akurasi data dalam pelaksanaan tugas teknis kepemiluan.
KPU Provinsi NTB menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di daerah.
#HumasKPUKSB
#KPUMelayani